Palu Konstitusi: Polri Aktif Dilarang Jabat Posisi Sipil
βοΈ Latar Belakang dan Gugatan Judicial Review
Isu mengenai penempatan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada jabatan-jabatan sipil telah lama menjadi perdebatan dalam konteks reformasi birokrasi dan supremasi sipil di Indonesia. Penempatan ini seringkali dianggap mengganggu profesionalisme institusi dan potensi tumpang tindih kewenangan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kontroversi ini akhirnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui mekanisme judicial review. Gugatan ini secara spesifik mempersoalkan konstitusionalitas pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang dianggap memberi celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun.
π Inti Putusan Mahkamah Konstitusi
Pada tanggal 13 November 2025, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang mengubah secara fundamental aturan main penempatan anggota Polri aktif di sektor sipil. Inti dari putusan bersejarah ini adalah sebagai berikut:
- Pelarangan Umum: MK memutuskan bahwa secara umum, anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil, baik di kementerian, lembaga, maupun pemerintahan daerah.
- Pengecualian Terbatas: Pelarangan ini memiliki pengecualian yang sangat ketat, yaitu hanya pada jabatan-jabatan sipil yang secara eksplisit diatur dalam undang-undang sebagai pos yang dapat diisi oleh anggota TNI atau Polri.
- Kewajiban Mengundurkan Diri: Anggota Polri aktif yang diangkat untuk menduduki jabatan di luar institusi Polri, baik di lembaga negara maupun di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), wajib mengundurkan diri dari dinas aktif atau pensiun dari kepolisian.
Putusan ini secara efektif memperkuat prinsip bahwa seorang anggota aktif Polri harus fokus pada tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum, dan bahwa jabatan sipil seharusnya diisi oleh tenaga profesional dari kalangan ASN atau sipil.

π― Implikasi dan Dampak Putusan
Putusan MK ini membawa implikasi besar terhadap tata kelola pemerintahan dan karier anggota Polri:
- Penguatan Supremasi Sipil: Keputusan ini dianggap sebagai langkah maju dalam memperkuat supremasi sipil dalam administrasi pemerintahan, memastikan bahwa jabatan-jabatan kunci diisi oleh profesional sipil yang berlatar belakang non-militer/kepolisian.
- Kejelasan Status Hukum: Adanya kewajiban untuk mengundurkan diri atau pensiun memberikan kejelasan status hukum dan mengakhiri status abu-abu di mana anggota Polri aktif bisa menjabat di sipil sambil tetap mempertahankan status keanggotaannya.
- Dampak pada Birokrasi: Sejumlah kementerian dan lembaga negara saat ini memiliki posisi yang diduduki oleh perwira Polri aktif. Putusan ini akan memaksa instansi-instansi tersebut untuk mereview ulang dan mengisi ulang posisi-posisi tersebut dengan personel sipil atau perwira Polri yang sudah pensiun.
- Tantangan Transisi: Meskipun bertujuan baik, implementasi putusan ini akan menghadapi tantangan transisi, terutama dalam menentukan posisi mana saja yang “secara eksplisit diatur dalam undang-undang” sebagai pengecualian. Pemerintah dan DPR perlu segera meninjau dan merevisi beberapa undang-undang terkait untuk menyesuaikan dengan amar putusan MK.
π‘ Penutup: Mengukuhkan Profesionalisme
Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan tonggak penting dalam upaya mengukuhkan profesionalisme di tubuh Polri. Dengan membatasi penempatan perwira aktif di sektor sipil, fokus Polri dapat dikembalikan sepenuhnya pada tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Langkah selanjutnya berada di tangan pemerintah dan parlemen untuk segera menindaklanjuti putusan ini melalui penyesuaian regulasi agar semangat reformasi Polri dan supremasi sipil dapat terwujud sepenuhnya.





