Vonis Sudrajad Dimyati 7 Tahun Penjara Kasus Suap MA
Kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati akhirnya mencapai titik akhir. Pada Desember 2023, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Sudrajad Dimyati dan jaksa KPK, sehingga vonis akhir tetap 7 tahun penjara. Selain itu, ia dihukum denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sekitar Rp10,6 miliar (setara nilai suap yang diterima dalam bentuk SGD 80.000 dan aset terkait). Kasus ini menjadi salah satu yang paling mengejutkan karena menjerat hakim agung pertama dalam sejarah Indonesia atas tindak pidana korupsi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada September 2022, yang mengungkap jaringan suap di lingkungan MA terkait pengurusan perkara kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Latar Belakang Kasus Suap Mahkamah Agung
Pada 2022, KPK menetapkan 10 tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad Dimyati, yang saat itu menjabat sebagai Hakim Agung Kamar Perdata, diduga menerima suap agar memihak pada pihak tertentu dalam perkara Nomor 874 KPdt.Sus-Pailit/2022.
Suap berasal dari pengusaha Heryanto Tanaka melalui perantara seperti advokat Theodorus Yosep Parera, Eko Suparno, serta pegawai MA seperti Desy Yustria dan Elly Tri Pangestuti (asisten Sudrajad). Total nilai suap yang mengalir ke Sudrajad mencapai SGD 80.000 (sekitar Rp 900 juta saat itu), ditambah fasilitas lain. KPK menyatakan perbuatan ini merusak kepercayaan publik terhadap lembaga yudikatif tertinggi.
Proses Persidangan dan Vonis Awal
Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor PN Bandung. Pada Mei 2023, majelis hakim memvonis Sudrajad Dimyati 8 tahun penjara plus denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta 13 tahun penjara.

Hakim mempertimbangkan hal memberatkan seperti tidak mendukung pemberantasan korupsi dan merusak citra MA, serta hal meringankan berupa pengabdian panjang Sudrajad sebagai PNS dan hakim selama 38 tahun tanpa catatan disiplin buruk sebelumnya.
Pemangkasan Hukuman di Tingkat Banding
Pada Juli 2023, Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding Sudrajad dan memangkas hukuman menjadi 7 tahun penjara. Pertimbangan utama adalah masa pengabdian panjangnya di MA, mulai dari hakim PN, PT, hingga hakim agung. Putusan banding ini memperkuat fakta penerimaan suap SGD 80.000 dan kewajiban membayar uang pengganti.
Vonis Final: MA Tolak Kasasi
Desember 2023 menjadi penutup kasus ini. Majelis kasasi MA (diketok hakim agung Eddy Army) menolak kasasi dari jaksa KPK maupun Sudrajad Dimyati. Vonis 7 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp10,6 miliar (termasuk nilai aset yang disita) menjadi tetap dan berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini menandai sejarah karena Sudrajad Dimyati adalah hakim agung pertama yang divonis bersalah dan dipenjara atas korupsi di Indonesia.
Dampak dan Pelajaran bagi Pemberantasan Korupsi Peradilan
Kasus Sudrajad Dimyati vonis penjara menyoroti mafia peradilan di MA dan mendorong reformasi sistem. KPK terus mengembangkan kasus serupa, termasuk terhadap hakim agung lain. Publik menuntut transparansi sidang kasasi MA agar praktik suap tidak terulang.
Vonis ini juga menjadi bukti komitmen penegakan hukum terhadap korupsi yudikatif, meski masih ada kritik soal hukuman yang dianggap terlalu ringan dibanding dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat.
Dengan vonis ARENAMPO final ini, kasus suap pengurusan perkara di MA yang melibatkan Sudrajad Dimyati resmi selesai. Semoga menjadi pelajaran berharga bagi penegakan hukum di Indonesia.






