Isu-isu hukum di Indonesia seringkali menarik perhatian publik luas, terutama yang melibatkan tokoh publik dan masalah keamanan data. Dua kasus terkini yang menjadi sorotan adalah pengajuan Amicus Curiae untuk membela Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi dan perkembangan kasus dugaan peretasan data oleh sosok yang dikenal sebagai “Bjorka.”
Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim: Pembelaan dari Sahabat Pengadilan
Kasus yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook telah memasuki babak praperadilan. Hal yang menarik perhatian adalah munculnya dukungan dalam bentuk Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan.
Apa Itu Amicus Curiae?
Amicus Curiae adalah sebuah istilah hukum dari bahasa Latin yang berarti “sahabat pengadilan.” Ini adalah pihak ketiga yang bukan merupakan pihak dalam suatu perkara, namun diizinkan oleh pengadilan untuk memberikan pendapat hukum, informasi, atau keahlian yang dapat membantu hakim dalam membuat keputusan yang tepat dan adil. Pendapat ini bersifat sukarela dan tidak mengikat.

Dukungan Tokoh Antikorupsi
Dalam kasus Nadiem, sejumlah 12 tokoh pegiat antikorupsi dan mantan pejabat penegak hukum mengajukan Amicus Curiae. Mereka termasuk mantan pimpinan KPK seperti Amien Sunaryadi dan Erry Riyana Hardjapamekas, serta mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa kasus ini dilihat bukan hanya sebagai masalah individu, tetapi juga menyangkut standar hukum nasional, khususnya mengenai prosedur penetapan status tersangka dan beban pembuktian. Para amici berpendapat bahwa beban pembuktian seharusnya tidak dibebankan kepada pemohon praperadilan, tetapi kepada penyidik yang mendalilkan adanya bukti permulaan yang cukup.
Perkembangan Kasus Peretasan Data “Bjorka”
Isu keamanan siber dan kebocoran data pribadi menjadi perhatian serius dengan munculnya sosok peretas yang menamakan diri “Bjorka.” Bjorka sempat mengklaim telah meretas dan membocorkan data-data sensitif milik instansi dan warga negara Indonesia.
Kronologi Penangkapan Terduga Pelaku
Setelah serangkaian klaim peretasan, perkembangan terbaru mengindikasikan bahwa polisi telah berhasil menangkap terduga pelaku di balik nama “Bjorka.” Kepolisian mengungkapkan sosok yang ditangkap berinisial WFT (22) di Minahasa, Sulawesi Utara. Penangkapan ini terkait laporan dugaan peretasan data nasabah salah satu bank.
Jerat Hukum dan Peran Pelaku
WFT telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Meskipun awalnya terkenal dengan klaim peretasan data institusi negara, penangkapan WFT oleh Polda Metro Jaya berfokus pada kasus ilegal akses dan manipulasi data nasabah bank. Penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku sudah aktif di dark web sejak 2020 dan sempat beberapa kali berganti username sebelum menggunakan nama “Bjorka Nisia” yang mengklaim meretas 4,9 juta data nasabah. Kasus ini kembali menegaskan pentingnya penguatan sistem keamanan siber nasional dan perlindungan data pribadi.





