Kasus dugaan ijazah Jokowi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali menjadi pusat perhatian di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada sidang lanjutan yang digelar pada 23 Februari 2026, tim Roy Suryo cs menyampaikan perbaikan permohonan gugatan setelah mendapat koreksi dari majelis hakim. Gugatan ini diajukan oleh Roy Suryo, Dr. Tifauzia Tyassuma (Dr. Tifa), dan Rismon Sianipar, yang merasa dikriminalisasi atas penelitian mereka terkait ijazah Jokowi. Meski belum ada putusan, sidang ini terus disorot publik karena menyangkut isu pencemaran nama baik dan kebebasan berekspresi.

Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari penelitian Roy Suryo cs terhadap ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP, serta beberapa pasal dalam UU ITE. Gugatan uji materi ke MK diajukan untuk meminta agar aktivis yang bekerja untuk kepentingan publik tidak bisa dihukum atas dasar pasal-pasal tersebut. Sidang perdana pada 10 Februari 2026 mendapat koreksi tajam dari hakim, termasuk Hakim Saldi Isra yang meminta perombakan serius pada permohonan karena kurang jelasnya kedudukan hukum pemohon.
Jalannya Sidang Lanjutan
Pada sidang 23 Februari 2026, kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, memaparkan perbaikan permohonan. Permohonan awal yang terdiri dari 46 paragraf diperluas menjadi 92 paragraf untuk memperkuat dalil konstitusional. Hakim MK menerima perbaikan ini, meski sempat ada kelakar dari Hakim Saldi Isra terkait sidang di bulan puasa. Agenda sidang fokus pada uji materi terhadap KUHP dan UU ITE, di mana pemohon merasa norma-norma tersebut melanggar hak konstitusional mereka.
Di sisi lain, sidang terkait citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Surakarta juga memanas. Roy Suryo hadir sebagai ahli tapi enggan menjawab pertanyaan kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, yang keberatan karena status tersangka Roy. Pihak Jokowi menolak keterangan Roy dan Rismon karena dianggap tidak independen.
![[FULL] SIDANG MK PERDANA ROY SURYO CS KASUS IJAZAH JOKOWI!](https://i.ytimg.com/vi/Y1Uf7qV805A/maxresdefault.jpg)
Perbaikan Permohonan dan Dalil Baru
Perbaikan permohonan mencakup penjelasan lebih rinci tentang identitas pemohon dan masalah konstitusional yang dihadapi. Roy Suryo cs menekankan bahwa penelitian mereka adalah bentuk kepentingan publik, bukan pencemaran nama baik. Mereka meminta MK membatalkan pasal-pasal yang dianggap membatasi kebebasan berpendapat, termasuk Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE. Jika dikabulkan, putusan ini bisa menjadi preseden bagi kasus serupa di masa depan.
Reaksi Publik dan Dampak Politik
Kasus ini masih menjadi sorotan di media sosial dan berita nasional. Di X (sebelumnya Twitter), banyak pengguna membahas sidang perdana, dengan opini terbagi antara yang mendukung Roy Suryo cs sebagai pembela kebenaran dan yang melihatnya sebagai upaya politik. Secara politik, isu ini bisa memengaruhi citra Jokowi pasca-masa jabatannya, meski belum ada putusan final dari MK. Publik menanti apakah dalil baru akan meyakinkan hakim atau justru ditolak.
Kesimpulan
ARENAMPO Sidang MK soal ijazah Jokowi oleh Roy Suryo cs menunjukkan dinamika hukum di Indonesia, di mana isu kebebasan berekspresi bertabrakan dengan perlindungan nama baik. Dengan perbaikan permohonan yang diterima, sidang selanjutnya akan krusial. Pantau terus perkembangan kasus ini untuk update terkini.





