Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal Apartemen Jakarta Timur

Polisi Bongkar Klinik Aborsi Ilegal di Apartemen Jakarta Timur

Pihak kepolisian baru saja mengungkap praktik medis ilegal yang meresahkan masyarakat di wilayah Jakarta Timur. Sebuah klinik aborsi ilegal yang berlokasi di salah satu apartemen diketahui telah beroperasi selama tiga tahun tanpa terdeteksi oleh otoritas keamanan setempat.

Kronologi Penggerebekan Klinik Aborsi Ilegal

Berdasarkan laporan dari pihak kepolisian, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu unit apartemen. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi melakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah peralatan medis yang digunakan untuk tindakan aborsi secara tidak resmi.

Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal Apartemen Jakarta Timur

Petugas di lapangan mengamankan beberapa oknum yang diduga kuat sebagai pengelola dan tenaga medis gadungan. Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik medis tanpa izin yang membahayakan nyawa warga.

Total Pasien Mencapai 361 Orang dalam 3 Tahun

Fakta mengejutkan terungkap dari catatan administrasi yang ditemukan di lokasi kejadian. Selama tiga tahun beroperasi, klinik ini tercatat telah melayani sekitar 361 pasien. Angka yang cukup besar ini menunjukkan bahwa praktik ilegal ini memiliki jaringan atau cara pemasaran yang cukup rapi, meskipun dilakukan di area privat seperti apartemen.

Mayoritas pasien diduga mencari layanan ini karena ingin menempuh jalan pintas tanpa melalui prosedur medis yang sah dan legal sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Risiko Kesehatan dan Pelanggaran Hukum

Tindakan aborsi yang dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten dan di tempat yang tidak memenuhi standar sanitasi medis sangat berisiko tinggi. Beberapa dampak buruknya meliputi:

  • Infeksi Berat: Peralatan yang tidak steril dapat menyebabkan sepsis.
  • Pendarahan Hebat: Risiko kematian mendadak akibat pendarahan yang tidak terkontrol.
  • Kerusakan Organ: Risiko kerusakan permanen pada rahim pasien.

Secara hukum, para pelaku terancam hukuman penjara yang berat sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan dan Pasal dalam KUHP terkait tindakan aborsi ilegal yang merugikan keselamatan jiwa orang lain.

Imbauan Pihak Kepolisian

Polda Metro Jaya ARENAMPO mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak tergiur dengan tawaran jasa medis yang tidak memiliki izin resmi. Masyarakat juga diminta untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal, terutama di kawasan hunian vertikal seperti apartemen yang sering disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.

Related Posts

PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD: Jaga Kedaulatan Rakyat!

Polemik Pilkada: PDI Perjuangan Tegas Tolak Pemilihan Lewat DPRD Diskursus mengenai sistem pemilihan kepala daerah kembali memanas di panggung politik nasional. Dalam Rakernas terbaru, PDI Perjuangan (PDIP) secara resmi menyatakan…

Prabowo Beri Peringatan Keras Petinggi BUMN: Kerja atau Mundur!

Tegas! Presiden Prabowo Minta Petinggi BUMN Maksimal atau Mundur Presiden Prabowo Subianto kembali menunjukkan gaya kepemimpinan yang disiplin dan tak kenal kompromi. Dalam arahan terbaru, beliau memberikan peringatan keras kepada…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *