Era Baru Pengelolaan BUMN: Dari Kementerian Menuju Badan Regulator
Wacana mengenai pembubaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan penggantiannya menjadi lembaga setingkat Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) semakin mengemuka. Langkah ini merupakan bagian dari revisi besar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang tengah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Perubahan nomenklatur dan fungsi ini menandakan era baru dalam pengelolaan perusahaan-perusahaan plat merah di Indonesia, dengan tujuan utama untuk memperkuat tata kelola dan daya saing global.
Perubahan Struktur: BP BUMN Sebagai Regulator, Danantara Sebagai Operator
Inti dari reformasi ini adalah pemisahan yang jelas antara fungsi regulasi dan fungsi operasional.

BP BUMN: Fokus pada Fungsi Regulator
Menurut keterangan dari Menteri Hukum, kesepakatan dalam revisi UU BUMN menetapkan BP BUMN akan menjadi lembaga regulator yang bertugas menyusun kebijakan, mengawasi, dan mengatur perusahaan negara. BP BUMN akan tetap memegang saham dwiwarna seri A sebesar satu persen yang mewakili pemerintah sebagai pemegang kuasa tertinggi. Dengan fokus pada regulasi, diharapkan BP BUMN dapat menciptakan good governance yang lebih kuat bagi seluruh BUMN.
Peran Danantara: Ekskutor dan Operator
Sementara itu, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara akan menjalankan fungsi eksekutor atau operator. Danantara, yang memegang mayoritas saham seri B sebesar 99 persen, akan bertanggung jawab atas pelaksanaan operasional BUMN, termasuk tugas-tugas pengelolaan investasi dan strategi bisnis. Pemisahan peran ini diharapkan mampu meminimalisasi konflik kepentingan dan meningkatkan efisiensi serta profesionalisme dalam manajemen BUMN.
Latar Belakang dan Tujuan Reformasi
Wacana perubahan status ini telah muncul seiring berjalannya waktu dan munculnya Danantara, yang mulai mengambil alih beberapa fungsi operasional BUMN. Para pengamat menilai bahwa Kementerian BUMN saat ini sudah tidak lagi relevan atau fungsionalnya menjadi tumpang tindih dengan peran Danantara. Tujuan utama dari perubahan ini meliputi:
- Penguatan Tata Kelola (Good Governance): Memastikan bahwa BUMN beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan transparan.
- Peningkatan Daya Saing Global: Mereformasi struktur agar BUMN lebih lincah dan mampu bersaing di kancah internasional.
- Spesialisasi Fungsi: Memisahkan secara tegas fungsi regulator (kebijakan dan pengawasan) dari fungsi operator (pelaksanaan dan investasi).
Revisi UU BUMN ini diharapkan dapat segera disahkan untuk memberikan payung hukum yang kuat bagi struktur kelembagaan yang baru. Langkah ini dipandang sebagai upaya fundamental pemerintah untuk menciptakan BUMN yang lebih sehat, profesional, dan memberikan kontribusi maksimal bagi negara.





