Pendaftaran PPPK Kemenham 2025 Resmi Dibuka 7 Januari 2026

Resmi! Pendaftaran PPPK Kemenham 2025 Dibuka Mulai Hari Ini

Kabar gembira bagi para tenaga honorer dan pelamar non-ASN di seluruh Indonesia. Tepat hari ini, 7 Januari 2026, pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2025 untuk lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenham) resmi dibuka secara daring.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN sesuai amanat undang-undang. Kemenham sendiri menjadi salah satu instansi dengan minat pelamar tertinggi setiap tahunnya.


Formasi dan Prioritas Pelamar PPPK Kemenham

Pada pengadaan PPPK kali ini, Kemenham berfokus pada pengisian jabatan fungsional dan teknis guna mendukung kinerja pelayanan hukum di berbagai wilayah. Fokus utama pelamar yang diprioritaskan meliputi:

  1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data BKN.
  2. Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di lingkungan Kemenham minimal dua tahun secara terus-menerus.
Pendaftaran PPPK Kemenham 2025 Resmi Dibuka 7 Januari 2026

Pastikan Anda memeriksa kualifikasi pendidikan dengan jabatan yang dilamar agar tidak gugur di tahap administrasi.


Syarat Pendaftaran PPPK Kemenham 2025

Untuk dapat mengikuti seleksi ini, pelamar wajib memenuhi beberapa persyaratan umum dan dokumen pendukung, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 20 tahun.
  • Scan KTP asli dan Pas Foto terbaru latar belakang merah.
  • Ijazah dan Transkrip Nilai sesuai kualifikasi pendidikan.
  • Surat Keterangan Bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
  • Surat Pernyataan tidak pernah dipidana atau diberhentikan secara tidak hormat.

Cara Daftar Melalui Portal SSCASN

Proses pendaftaran ARENAMPO dilakukan secara terpusat melalui portal resmi SSCASN BKN. Berikut langkah singkatnya:

  1. Buat Akun: Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id dan buat akun menggunakan NIK.
  2. Pilih Instansi: Pilih instansi “Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia”.
  3. Unggah Dokumen: Pastikan ukuran file sesuai dengan ketentuan (biasanya maksimal 500kb – 1MB per dokumen).
  4. Submit dan Cetak Kartu: Cek kembali semua data sebelum mengakhiri proses pendaftaran (Resume).

Related Posts

PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD: Jaga Kedaulatan Rakyat!

Polemik Pilkada: PDI Perjuangan Tegas Tolak Pemilihan Lewat DPRD Diskursus mengenai sistem pemilihan kepala daerah kembali memanas di panggung politik nasional. Dalam Rakernas terbaru, PDI Perjuangan (PDIP) secara resmi menyatakan…

Prabowo Beri Peringatan Keras Petinggi BUMN: Kerja atau Mundur!

Tegas! Presiden Prabowo Minta Petinggi BUMN Maksimal atau Mundur Presiden Prabowo Subianto kembali menunjukkan gaya kepemimpinan yang disiplin dan tak kenal kompromi. Dalam arahan terbaru, beliau memberikan peringatan keras kepada…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *