Motif Pembunuhan PPPK Bekasi Terungkap: Ingin Rampas Harta
Pendahuluan Kasus pembunuhan pegawai PPPK di Bekasi yang sempat menyita perhatian publik akhirnya terungkap motifnya. Polisi Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa dua pelaku membunuh korban karena ingin menguasai barang berharga miliknya. Kasus ini menjadi sorotan luas di wilayah Jabodetabek karena korban merupakan tenaga kesehatan di RSPAU Halim Perdanakusuma.
Kronologi Kejadian Pembunuhan PPPK di Pondok Gede Korban bernama NHW (33 tahun), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara (RSPAU) Halim Perdanakusuma.
Jasad korban ditemukan pada Rabu, 4 Februari 2026, di sebuah kontrakan di Jalan Setia 2, Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi. Rekan kerjanya (SR) curiga karena NHW tidak masuk kerja sejak Senin (2/2) dan tidak bisa dihubungi. Setelah membuka pintu dengan kunci serep, ditemukan korban dalam posisi telentang, berselimut, dengan tubuh sudah menghitam (diduga tewas 2–3 hari sebelumnya).
Motif Pembunuhan PPPK Bekasi yang Diungkap Polisi Pada Kamis (12 Februari 2026), Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan motif utama: pelaku sudah merencanakan perampokan sejak berkenalan dengan korban sekitar satu bulan sebelumnya.
Kedua pelaku bernama AR (28) dan ARS (27) sengaja mendekati korban dengan niat menguasai harta bendanya. Motif ini bersifat perampokan yang direncanakan (pembunuhan berencana).
Barang Berharga yang Dirampas Pelaku Beberapa barang milik korban raib, di antaranya:

- 1 unit sepeda motor Honda Vario
- 2 unit telepon genggam
- 1 buah dompet
Profil Pelaku dan Korban Pelaku AR ditangkap di Sukabumi dan ARS di Cianjur. Keduanya masih dalam proses penyidikan intensif. Korban NHW dikenal sebagai pegawai yang rajin dan tinggal sendiri di kontrakan.
Reaksi Masyarakat Jabodetabek Kasus ini memicu kekhawatiran warga Bekasi dan sekitarnya tentang keamanan kontrakan dan pertemanan baru. Banyak yang menyerukan waspada terhadap orang asing yang terlalu cepat mendekat, terutama bagi yang tinggal sendiri.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku Kedua pelaku dijerat Pasal 458 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Kesimpulan ARENAMPO Motif pembunuhan pegawai PPPK di Bekasi yang terungkap ini menjadi pelajaran berharga. Polisi masih mendalami kemungkinan motif lain dan kronologi lengkap. Warga Jabodetabek diimbau selalu waspada.





