KPK Tetapkan Bupati Cilacap Syamsul Tersangka Pemerasan THR

KPK Tetapkan Bupati Cilacap Syamsul Tersangka Pemerasan THR

Pendahuluan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya memberantas korupsi di tingkat daerah. Kali ini, sorotan jatuh ke Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026.

Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, di mana keduanya langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Dugaan pemerasan ini melibatkan pemungutan uang dari berbagai perangkat daerah (OPD) dan bahkan puskesmas dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Latar Belakang dan Kronologi Kasus Korupsi Bupati Cilacap Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, kasus bermula dari perintah Bupati Syamsul Auliya Rachman kepada Sekda Sadmoko Danardono untuk mengumpulkan dana THR. Uang tersebut rencananya digunakan untuk kebutuhan pribadi dan dibagikan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap.

Target pengumpulan mencapai Rp750 juta, dengan alokasi Rp515 juta untuk THR Forkopimda dan sisanya untuk kepentingan pribadi bupati. Hingga proses OTT berlangsung, KPK telah menyita uang tunai sekitar Rp610 juta yang dikemas dalam goodie bag putih. Uang tersebut dikumpulkan dari kepala dinas, asisten, hingga satuan kerja di lingkungan Pemkab Cilacap.

KPK juga mengungkap bahwa praktik serupa diduga sudah terjadi sejak tahun 2025. Setiap perangkat daerah diminta menyetor antara Rp20 juta hingga Rp100 juta, bahkan ada yang mencapai Rp75-100 juta per satker. Satpol PP turut dilibatkan untuk menagih setoran tersebut, menunjukkan modus yang terstruktur dan melibatkan banyak pihak.

Modus Pemerasan THR Lebaran yang Licik Modus yang digunakan cukup sistematis. Sekda Sadmoko bersama tiga asisten bupati membahas kebutuhan THR eksternal. Kemudian, perintah penagihan disebar ke seluruh OPD. Beberapa kepala dinas merasa terpaksa menyetor karena khawatir akan implikasi terhadap karier atau anggaran dinas mereka.

KPK Tetapkan Bupati Cilacap Syamsul Tersangka Pemerasan THR

KPK menyita bukti berupa uang tunai dalam berbagai pecahan yang siap dibagikan. Praktik ini jelas melanggar aturan dan merugikan keuangan negara serta masyarakat Cilacap yang seharusnya menikmati pelayanan publik yang baik.

Penetapan Tersangka dan Penahanan Setelah pemeriksaan intensif selama 1×24 jam, KPK resmi menetapkan dua tersangka:

  • Syamsul Auliya Rachman (AUL) — Bupati Cilacap periode 2025-2030
  • Sadmoko Danardono (SAD) — Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap

Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 14 Maret 2026 hingga 2 April 2026 di rumah tahanan KPK. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Respons Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi buka suara terkait kasus ini. Beliau menyatakan prihatin mendalam atas penangkapan Bupati Cilacap. Menurut Luthfi, dirinya telah berulang kali menekankan pentingnya integritas bagi para kepala daerah.

“Soal integritas ini sudah saya ulang-ulang dan saya tekankan. Integritas itu bukan hanya di mulut, tapi harus di perbuatan,” ujar Ahmad Luthfi. Ia juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran keras bagi seluruh pejabat publik di Jawa Tengah agar tidak terjerumus dalam praktik korupsi. Luthfi menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan berharap kasus ini tidak terulang lagi.

Dampak dan Pelajaran dari Kasus Ini Kasus korupsi Bupati Cilacap ini menjadi tamparan bagi pemerintahan daerah di Indonesia. Pemerasan atas nama THR Lebaran tidak hanya merusak citra pemerintahan, tetapi juga menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara.

KPK mengingatkan seluruh kepala daerah untuk tidak “meminta jatah” THR atau bentuk pemerasan lainnya. Praktik seperti ini berpotensi merugikan anggaran daerah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

Selain itu, kasus ini menunjukkan efektivitas KPK dalam melakukan OTT dan penindakan cepat. Masyarakat diharapkan semakin sadar untuk melaporkan indikasi korupsi di lingkungan pemerintahan.

Kesimpulan Penetapan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko sebagai tersangka pemerasan THR menjadi bukti bahwa tidak ada toleransi bagi korupsi, siapa pun pelakunya. Proses hukum masih berlanjut, dan KPK terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana.

ARENAMPO Kasus ini sekaligus menjadi momentum bagi seluruh pemimpin daerah untuk memperkuat integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas. Masyarakat Cilacap dan Jawa Tengah kini menanti kelanjutan proses peradilan yang adil dan transparan.

Artikel ini diupdate berdasarkan konferensi pers KPK per 14-15 Maret 2026.

Related Posts

Mantan Pelatih Leeds Jadi Asisten Pelatih TIMNAS Indonesia

Eks Pelatih Leeds Jadi Asisten John Herdman di Timnas Indonesia Timnas Indonesia kembali mendapat suntikan pengalaman Eropa. Simon Grayson, eks pelatih Leeds United, resmi ditunjuk sebagai asisten pelatih baru mendampingi…

Alwi Farhan Lolos ke Final Swiss Open 2026: Kalahkan Unggulan 1

Alwi Farhan Lolos ke Final Swiss Open 2026: Kalahkan Unggulan 1 Pebulutangkis muda Indonesia, Alwi Farhan, kembali menunjukkan performa gemilang di kancah internasional. Pada Sabtu (14 Maret 2026), Alwi berhasil…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *