KPK Sita Rumah Mewah Mario Dandy di Pancoran TPPU
Kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo terus bergulir dengan perkembangan baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyita rumah mewah milik Mario Dandy di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Penyitaan ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan aset keluarga, terutama berasal dari kasus gratifikasi dan TPPU ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.
Langkah KPK ini menjadi sorotan karena rumah tersebut diduga tidak sesuai dengan penghasilan Mario Dandy sebagai pegawai swasta. Penyitaan aset bertujuan memaksimalkan pemulihan kerugian negara dan mendukung restitusi bagi korban penganiayaan David Ozora.
Latar Belakang Kasus Penganiayaan David Ozora dan TPPU
Kasus bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora pada Februari 2023. Mario divonis 12 tahun penjara dan wajib membayar restitusi Rp25 miliar. Namun, kemampuan pembayaran restitusi menjadi pertanyaan karena latar belakang kekayaan keluarga.
Kasus ini memicu penelusuran harta Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak. Rafael Alun terjerat gratifikasi dan TPPU, dengan aset disita mencapai ratusan miliar rupiah. Mario Dandy, sebagai anak, turut diperiksa KPK terkait kemungkinan TPPU dari aset ayahnya.
Detail Penyitaan Rumah Mewah di Pancoran
Rumah mewah di Pancoran, Jakarta Selatan, resmi disita KPK sebagai bagian dari upaya asset recovery. Aset ini diduga terkait TPPU karena tidak tercatat secara wajar dalam LHKPN atau sumber penghasilan Mario.

Penyitaan dilakukan untuk mengamankan barang bukti dan mencegah pemindahan kepemilikan. Jika terbukti hasil korupsi, aset bisa dirampas negara atau digunakan untuk memenuhi restitusi korban.
Implikasi Hukum dan Dampak bagi Korban
Penyitaan ini memperkuat upaya KPK dalam pemberantasan korupsi dan TPPU. Bagi keluarga David Ozora, hal ini membuka peluang akses informasi aset untuk menagih restitusi Rp25 miliar yang belum terealisasi penuh.
KPK terus menelusuri aset lain keluarga Rafael Alun, termasuk rumah, kendaraan, dan rekening. Langkah ini menunjukkan komitmen lembaga antikorupsi untuk memastikan keadilan bagi korban dan negara.
Upaya Pemulihan Aset dan Pencegahan TPPU
KPK menerapkan strategi follow the money dengan menyita aset sejak tahap penyidikan. Rumah Pancoran menjadi contoh bagaimana TPPU dari korupsi bisa meluas ke keluarga. Masyarakat diharapkan mendukung pemberantasan korupsi agar aset negara kembali utuh.
Kasus ini juga menjadi pelajaran penting tentang transparansi kekayaan pejabat dan keluarganya. Dengan penyitaan berkelanjutan, diharapkan restitusi bagi David Ozora segera terealisasi.
Jika ada perkembangan ARENAMPO terbaru terkait penyitaan aset Mario Dandy atau kasus TPPU Rafael Alun, KPK dipastikan akan mengumumkannya secara resmi. Pantau terus berita hukum terpercaya untuk update terkini.






