Pendahuluan Kasus korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali menggegerkan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang ilegal, khususnya barang KW (kwality) yang lolos pemeriksaan tanpa prosedur ketat. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 4 Februari 2026 berhasil menangkap 17 orang, dengan enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka utama. Kasus ini menyoroti kelemahan pengawasan impor yang bisa merugikan perekonomian negara hingga triliunan rupiah.

Kronologi Kasus Korupsi Importasi Kasus ini bermula dari Oktober 2025, ketika terjadi permufakatan jahat antara pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Modus operandi melibatkan setoran bulanan hingga Rp7 miliar dari importir agar barang impor fiktif atau under-invoiced bisa lolos tanpa pemeriksaan mendalam. Pada 4 Februari 2026, KPK melakukan OTT di wilayah Jakarta dan Lampung, menangkap para pelaku saat transaksi suap berlangsung. Selanjutnya, pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan penetapan tersangka setelah menemukan bukti cukup.
Daftar Tersangka dan Peran Mereka Enam tersangka terdiri dari tiga pejabat Bea Cukai dan tiga dari swasta:
- Rizal (RZL): Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, diduga sebagai otak utama yang menerima suap.
- Sisprian Subiaksono (SIS): Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, terlibat dalam koordinasi setoran.
- Orlando Hamonangan (ORL): Kepala Seksi Intelijen DJBC, bertanggung jawab atas safe house penyimpanan uang dan emas.
- John Field (JF): Pemilik PT Blueray, pemberi suap utama.
- Andri (AND): Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
- Dedy Kurniawan (DK): Manager Operasional PT Blueray.Salah satu tersangka dilaporkan melarikan diri saat OTT.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5494716/original/071093100_1770309327-WhatsApp_Image_2026-02-05_at_23.13.19.jpeg)
Barang Bukti yang Disita KPK Dalam OTT, KPK menyita barang bukti senilai fantastis: uang tunai Rp40,5 miliar dan emas batangan 5,3 kg bernilai Rp15,7 miliar. Barang-barang ini disimpan di safe house yang disiapkan oleh oknum Bea Cukai. Selain itu, ditemukan dokumen impor fiktif dan bukti transaksi gratifikasi. Bukti ini memperkuat dugaan pelanggaran Pasal 605 dan 606 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Pemberantasan Korupsi.
Dampak Kasus Ini bagi Ekonomi Indonesia Korupsi importasi seperti ini merugikan negara melalui hilangnya pendapatan pajak dan bea masuk. Estimasi kerugian bisa mencapai ratusan miliar rupiah per tahun, memengaruhi daya saing produk lokal dan stabilitas ekonomi. Kasus ini juga menurunkan kepercayaan investor asing terhadap sistem pengawasan impor Indonesia. Di sisi lain, aksi KPK ini diharapkan menjadi momentum reformasi di Bea Cukai untuk mencegah kasus serupa.
Penahanan dan Proses Hukum Selanjutnya Lima dari enam tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama mulai 5 hingga 24 Februari 2026 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. KPK terus mengembangkan penyidikan, termasuk mencari tersangka buron dan memeriksa keterlibatan pihak lain. Publik diimbau melaporkan jika memiliki informasi tambahan.
Kesimpulan ARENAMPO Kasus korupsi importasi di Bea Cukai ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan ketat di sektor publik. Dengan KPK yang aktif, diharapkan korupsi bisa diberantas hingga akarnya. Pantau terus update kasus ini untuk mengetahui perkembangan terbaru.





