DPR Desak Batalkan Hukuman Mati ABK Sabu 2 Ton

Kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat hampir 2 ton yang melibatkan anak buah kapal (ABK) asal Medan, Fandi Ramadhan, kembali menjadi sorotan publik. Dengan tuntutan hukuman mati dari jaksa, DPR melalui Komisi III mendesak hakim untuk membatalkan vonis tersebut dengan mempertimbangkan KUHP baru. Sidang lanjutan digelar hari ini, 23 Februari 2026, di Pengadilan Negeri Batam, di mana nota pembelaan akan dibacakan. Artikel ini mengulas secara lengkap kronologi kasus, desakan DPR, serta implikasi hukumnya.

Kronologi Kasus Penyelundupan Sabu 2 Ton

Kasus ini bermula ketika kapal tanker Sea Dragon ditangkap oleh pihak berwenang di perairan Batam pada akhir 2025. Kapal tersebut diketahui membawa 1.995.130 gram sabu, atau sekitar 2 ton, yang merupakan bagian dari sindikat narkoba internasional. Enam terdakwa, termasuk Fandi Ramadhan (26) sebagai ABK, didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Fandi, yang baru bekerja tiga hari di kapal tersebut, mengaku tidak mengetahui adanya muatan narkoba. Ia mengatakan bergabung hanya untuk mencari nafkah guna membiayai sekolah adik-adiknya. Namun, jaksa menilai bukti cukup kuat untuk menuntut hukuman mati pada sidang 5 Februari 2026. Tangisan histeris Fandi dan ibunya di ruang sidang menjadi viral, menarik simpati publik.

Desakan DPR Komisi III untuk Batalkan Hukuman Mati

Komisi III DPR RI secara tegas menolak penerapan hukuman mati dalam kasus ini. Mereka mengingatkan hakim bahwa berdasarkan KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP), Pasal 98 menyatakan hukuman mati bukan lagi pidana pokok, melainkan alternatif terakhir yang hanya diterapkan secara bijaksana jika tidak ada pilihan lain.

DPR Desak Batalkan Hukuman Mati ABK Sabu 2 Ton

Anggota DPR menekankan perlunya pertimbangan hak asasi manusia dan keadilan, terutama bagi terdakwa seperti Fandi yang diduga hanya korban jebakan sindikat besar. “Hukuman mati harus menjadi opsi terakhir, sesuai KUHP baru,” ujar salah satu anggota Komisi III. Desakan ini muncul di tengah pro-kontra masyarakat tentang efektivitas hukuman mati dalam memberantas narkoba.

Meskipun tema perlindungan anak disebutkan dalam beberapa diskusi publik, perlu dicatat bahwa Fandi berusia 26 tahun, sehingga fokus lebih pada aspek hukum umum daripada ketentuan khusus anak berhadapan dengan hukum (ABH). Namun, prinsip perlindungan hak terdakwa tetap relevan untuk memastikan proses hukum adil.

Respons Keluarga dan Pengacara Hotman Paris

Keluarga Fandi, terutama ibunya Nirwana, meminta bantuan Presiden dan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Dalam konferensi pers, mereka mengklaim Fandi dijebak dan tidak terlibat secara sadar. “Anak saya tidak tahu apa-apa, tolong bebaskan dari hukuman mati,” tangis ibu Fandi yang viral di media sosial.

Hotman Paris turun tangan, mempertanyakan tuntutan jaksa dan mendukung pembelaan berdasarkan fakta bahwa Fandi baru bergabung. Kejagung membela tuntutan mereka, menyatakan didasari fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Implikasi Hukum dan Sidang Berlanjut

Sidang lanjutan hari ini akan membahas nota pembelaan dari para terdakwa. Jika hakim mengikuti desakan DPR, kemungkinan hukuman mati diganti dengan pidana seumur hidup atau penjara panjang. Kasus ini menjadi contoh bagaimana KUHP baru memengaruhi penanganan narkoba, di mana fokus bergeser ke rehabilitasi dan pencegahan daripada eksekusi.

Secara lebih luas, kasus ini menyoroti tantangan pemberantasan narkoba internasional di Indonesia, di mana ABK sering menjadi korban sindikat tanpa pengetahuan penuh. Publik diharapkan terus memantau untuk memastikan keadilan terwujud.

Kesimpulan: Menuju Keadilan yang Lebih Humanis

Desakan ARENAMPO DPR untuk membatalkan hukuman mati ABK dalam kasus sabu 2 ton ini mencerminkan pergeseran paradigma hukum Indonesia menuju pendekatan yang lebih humanis. Dengan sidang masih berlanjut, harapan keluarga dan masyarakat tertuju pada keputusan hakim yang bijak. Ikuti update terbaru untuk perkembangan kasus ini.

Related Posts

Waspada Hujan Lebat di Awal Ramadhan 2026

Waspada Hujan Lebat Awal Ramadhan 2026! Awal Ramadhan 1447 H yang jatuh pada 19 Februari 2026 telah tiba, namun cuaca Indonesia justru menunjukkan tanda-tanda ekstrem. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika…

APBN Februari 2026: Apakah Defisit Terkendali?

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan instrumen utama pemerintah dalam mengelola ekonomi nasional. Pada Februari 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan perkembangan APBN dengan fokus pada pengendalian defisit.…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *