Anak Buron Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara

Anak Buron Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara

Jakarta – Vonis berat dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (27/2/2026). Anak buron Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, divonis 15 tahun penjara beserta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2,9 triliun. Vonis ini menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu kasus korupsi tata kelola minyak mentah terbesar di PT Pertamina.

Siapa Muhammad Kerry Adrianto Riza?

Muhammad Kerry Adrianto Riza merupakan anak dari pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid yang saat ini masih berstatus buron internasional. Kerry dikenal sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), dan PT Navigator Khatulistiwa. Ia didakwa terlibat dalam pengaturan sewa kapal dan terminal penyimpanan bahan bakar minyak yang menimbulkan mark-up besar.

Latar Belakang Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

Kasus ini mencakup periode 2018–2023 dan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun. Modus utama berupa mark-up biaya pengapalan impor minyak mentah dan produk kilang, penyewaan terminal, serta penjualan solar subsidi yang tidak sesuai prosedur. Kerry disebut memperkaya diri hingga Rp2,9 triliun melalui 19 perusahaan (10 asing dan 9 domestik) yang diuntungkan secara tidak sah.

Kejagung menetapkan Kerry sebagai tersangka pada Februari 2025. Dakwaan dibacakan Oktober 2025, dan jaksa menuntut 18 tahun penjara plus uang pengganti Rp13,4 triliun. Namun majelis hakim memutuskan vonis lebih ringan.

Detail Vonis yang Dijatuhkan Hakim

Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Amar putusan:

  • Pidana penjara 15 tahun.
  • Denda Rp1 miliar (subsider 190 hari penjara jika tidak dibayar dalam 1 bulan, dapat diperpanjang 1 bulan).
  • Uang pengganti Rp2.905.420.003.854 (subsider 5 tahun penjara).

Hal memberatkan: perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Hal meringankan: belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. PT Orbit Terminal Merak juga dirampas untuk negara.

Satu hakim anggota menyampaikan dissenting opinion (pendapat berbeda) yang membela Kerry.

Respons Kerry Adrianto Usai Divonis

Usai sidang, Kerry menyatakan akan mengajukan banding. “Saya terus akan mencari keadilan… saya juga bingung dengan putusannya karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan di pertimbangan putusan,” katanya. Ia menyebut putusan “copy paste” dengan surat dakwaan dan heran PT OTM masih beroperasi meski sudah dirampas.

Riza Chalid Masih Berstatus Buron Internasional

Ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid, hingga kini masih menjadi buron. Red Notice Interpol telah diterbitkan sejak Januari 2025. Kejagung terus memburu Riza Chalid yang juga tersangka dalam kasus yang sama.

Anak Buron Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara

Vonis Terdakwa Lain dalam Kasus Serupa

Selain Kerry, enam mantan petinggi PT Pertamina divonis 9 hingga 13 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp1 miliar. Tidak ada yang dijatuhi uang pengganti sebesar Kerry.

Implikasi Vonis terhadap Pemberantasan Korupsi

Vonis ini menunjukkan komitmen pengadilan memberantas korupsi di sektor strategis seperti energi. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi putusan meski menilai masih perlu perampasan aset lebih luas. Kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi siapa pun, termasuk anak pengusaha besar.

Kesimpulan

ARENAMPO Vonis 15 tahun penjara terhadap anak buron Riza Chalid menjadi babak baru penegakan hukum di kasus korupsi minyak Pertamina. Meski Kerry akan banding, putusan ini diharapkan memberikan efek jera dan mendorong pemulihan kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah.

Related Posts

Waspada Hujan Lebat di Awal Ramadhan 2026

Waspada Hujan Lebat Awal Ramadhan 2026! Awal Ramadhan 1447 H yang jatuh pada 19 Februari 2026 telah tiba, namun cuaca Indonesia justru menunjukkan tanda-tanda ekstrem. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika…

APBN Februari 2026: Apakah Defisit Terkendali?

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan instrumen utama pemerintah dalam mengelola ekonomi nasional. Pada Februari 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan perkembangan APBN dengan fokus pada pengendalian defisit.…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *