Kasus Hogi Minaya menjadi sorotan nasional setelah suami yang membela istrinya dari aksi jambret justru ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa ini tidak hanya memicu kemarahan publik, tapi juga memanaskan suasana di DPR RI. Komisi III DPR bahkan memanggil pihak kepolisian dan kejaksaan untuk membahas kasus ini, di mana Ketua Komisi III Habiburokhman “semprot” Kasat Lantas Polres Sleman. Artikel ini membahas secara lengkap kronologi, respons pemerintah, dan implikasi hukumnya.
Kronologi Kasus Hogi Minaya
Peristiwa bermula pada April 2025 di Flyover Janti, Sleman, Yogyakarta. Hogi Minaya (43) sedang berkendara bersama istrinya, Arista Minaya, ketika dua pelaku jambret merampas tas istrinya. Secara spontan, Hogi mengejar kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor.
Dalam proses pengejaran, pelaku mengalami kecelakaan tunggal hingga keduanya meninggal dunia. Menurut penjelasan polisi, Hogi tidak menabrak pelaku secara langsung, melainkan pelaku kehilangan kendali sendiri. Namun, Polres Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal mencapai enam tahun penjara.

Ironisnya, keluarga pelaku justru menuntut kompensasi dari Hogi, yang semakin memperburuk situasi. Kasus Hogi Minaya ini viral di media sosial dan menjadi bahan diskusi hangat tentang keadilan hukum di Indonesia.
Respons Komisi III DPR dan “Semprotan” Habiburokhman
Pada 28 Januari 2026, Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Senayan, Jakarta. Rapat dihadiri Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, Kasat Lantas AKP Mulyanto, Kajari Sleman, serta kuasa hukum Hogi.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan kekecewaannya atas penetapan tersangka terhadap Hogi. Ia “semprot” AKP Mulyanto atas pernyataan bahwa penegakan hukum bukan soal kasihan-kasihan, tapi kepastian. Habiburokhman menekankan Pasal 53 KUHP baru yang mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum.
“Saya menyesalkan pernyataan saudara. Penegak hukum harus pahami betul KUHP baru,” ujar Habiburokhman, seperti dikutip dari berbagai sumber media. Ia juga menyebut kasus ini sebagai pembelaan diri (noodweer) murni, sehingga seharusnya dihentikan tanpa perlu restorative justice yang memaksa korban “berdamai” dengan keluarga pelaku.
Anggota Komisi III lainnya, termasuk mantan jenderal polisi, turut mendukung penghentian perkara. DPR mendesak Polres Sleman dan Kejari Sleman untuk segera menutup kasus demi hukum, menghindari citra buruk institusi penegak hukum.
Dampak Kasus terhadap Masyarakat dan Hukum
Kasus Hogi Minaya memicu perdebatan luas tentang efektivitas penegakan hukum di Indonesia. Banyak pihak menilai ada ketidakadilan ketika korban kejahatan justru menjadi tersangka, sementara pelaku utama lolos dari tanggung jawab karena meninggal.
Di media sosial, seperti X (Twitter), kasus ini menjadi trending dengan ribuan postingan yang mendukung Hogi. Publik khawatir hal ini bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap polisi dan mendorong vigilante justice. Selain itu, tuntutan kompensasi dari keluarga pelaku dinilai sebagai ironi, di mana korban malah diminta membayar.
Dari sisi hukum, kasus ini menjadi preseden untuk menerapkan KUHP baru yang lebih berpihak pada keadilan. Komisi III DPR berharap kejadian serupa tidak terulang, dan mendorong reformasi di tubuh kepolisian.
Kesimpulan: Pelajaran dari Kasus Hogi Minaya
Kasus ARENAMPO Hogi Minaya menunjukkan pentingnya keseimbangan antara kepastian dan keadilan hukum. Dukungan dari DPR RI menjadi angin segar bagi Hogi, dengan indikasi kasus akan dihentikan. Bagi masyarakat, ini menjadi pengingat untuk tetap waspada terhadap kejahatan jalanan seperti jambret di Sleman dan sekitarnya.
Jika Anda mengalami kasus serupa, segera laporkan ke pihak berwenang dan konsultasikan dengan pengacara. Mari dukung penegakan hukum yang adil untuk semua.






