Demo Buruh KSPI Geruduk Istana 28 Januari 2026
Jakarta – Ribuan Demo buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menggelar aksi nasional besar-besaran pada Rabu, 28 Januari 2026. Aksi ini dipusatkan di depan Istana Negara dengan titik kumpul utama di Patung Kuda, Jakarta Pusat, mulai pukul 10.00 WIB.
Massa buruh datang dari berbagai wilayah, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Mereka menyuarakan tiga isu utama yang dinilai mengancam kesejahteraan pekerja: kebijakan pengupahan yang tidak adil, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, serta pembatasan kebebasan berekspresi di media sosial.
Latar Belakang Aksi Demo Buruh KSPI Hari Ini
Aksi ini merupakan kelanjutan dari serangkaian demonstrasi buruh sejak akhir 2025, yang dipicu oleh penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta per bulan. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai angka tersebut terlalu rendah dibandingkan biaya hidup di ibu kota.
Menurut Said Iqbal, biaya hidup layak (KHL) di Jakarta mencapai sekitar Rp15 juta per bulan berdasarkan data BPS, sementara pendapatan per kapita penduduk Jakarta rata-rata Rp28 juta. “UMP murah ini membuat buruh terpaksa menombok kebutuhan sehari-hari, padahal Jakarta kota termahal,” ujarnya dalam konferensi pers sebelum aksi.

Selain itu, aksi juga menyasar kebijakan serupa di daerah penyangga seperti Bekasi dan Karawang yang memiliki UMP lebih tinggi, sehingga menciptakan kesenjangan sosial yang semakin lebar.
Tuntutan Utama Buruh dalam Aksi 28 Januari 2026
Buruh KSPI membawa beberapa tuntutan spesifik yang disuarakan melalui orasi dan spanduk:
- Revisi UMP dan UMSP DKI Jakarta 2026 Buruh menuntut kenaikan UMP menjadi Rp5,89 juta per bulan (100% KHL) serta penerapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang layak, minimal 5% di atas KHL. Mereka menilai rekomendasi UMSP saat ini janggal karena hanya menguntungkan sektor tertentu seperti otomotif.
- Pengembalian UMSK 19 Kabupaten/Kota di Jawa Barat Buruh meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merevisi Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) agar sesuai rekomendasi bupati/wali kota. Kebijakan ini dinilai melanggar PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
- Selamatkan 2.500 Buruh PT Pakerin Mojokerto dari PHK KSPI menyoroti ancaman PHK massal di pabrik kertas PT Pakerin Mojokerto, Jawa Timur. Buruh di sana belum dibayar upah selama tiga bulan akibat konflik kepemilikan dan pembekuan dana operasional. Buruh menuntut intervensi pemerintah pusat agar perusahaan kembali beroperasi normal tanpa PHK.
- Protes Blokir Kanal YouTube Partai Buruh dan FSPMI Aksi lanjutan direncanakan ke kantor YouTube Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). KSPI mengecam pemblokiran kanal YouTube resmi Partai Buruh serta akun FSPMI Official tanpa alasan jelas, yang dianggap membatasi kebebasan berpendapat.
Rencana Aksi dan Dampak yang Diharapkan
Aksi dimulai pukul 10.00 WIB di Patung Kuda, kemudian bergerak ke Istana Negara. Setelah itu, sebagian massa berencana melanjutkan ke kantor YouTube dan Komdigi. KSPI memperkirakan ribuan buruh terlibat, termasuk dari buruh PT Pakerin yang sedang aksi di Kementerian Hukum.
Said Iqbal menegaskan aksi ini bentuk perlawanan terbuka terhadap kebijakan yang tidak berpihak pada buruh. “Kami tidak akan mundur. Jika tuntutan tidak dipenuhi, aksi akan berlanjut secara nasional,” tegasnya.
Respons Pemerintah dan Langkah Hukum KSPI
Sejauh ini, pemerintah daerah DKI Jakarta dan Jawa Barat belum memberikan respons resmi terhadap tuntutan aksi hari ini. KSPI berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait UMP DKI dan UMSK Jabar jika tidak ada revisi.
Aksi buruh ini menjadi sorotan karena menyangkut isu pengupahan nasional pasca-perubahan regulasi pengupahan di era pemerintahan baru.
Aksi demo ARENAMPO buruh KSPI di Istana Negara 28 Januari 2026 menunjukkan keresahan kelas pekerja terhadap kebijakan ekonomi yang dinilai tidak pro-buruh. Pantau terus perkembangan berita ini untuk update tuntutan dan respons pemerintah.
(Sumber: Liputan6, CNBC Indonesia, detikcom, Kompas, Bloomberg Technoz – data diolah per 28 Januari 2026)






