Info BPJS Kesehatan 2026: Pemerintah Rilis Rincian Iuran
Pemerintah secara resmi telah merilis rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru yang berlaku mulai Januari 2026. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Bagi Anda peserta kategori Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), penting untuk mengetahui besaran tarif yang berlaku agar status kepesertaan tetap aktif dan terhindar dari kendala saat membutuhkan layanan medis di rumah sakit.
Rincian Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2026
Berdasarkan kebijakan terbaru, skema iuran untuk peserta mandiri tahun 2026 masih mengacu pada klasifikasi kelas perawatan. Berikut adalah detail nominal iuran bulanan BPJS kesehatan yang harus dibayarkan:

- Kelas 1: Peserta diwajibkan membayar iuran sebesar Rp 150.000 per orang setiap bulan.
- Kelas 2: Peserta diwajibkan membayar iuran sebesar Rp 100.000 per orang setiap bulan.
- Kelas 3: Iuran resmi ditetapkan sebesar Rp 42.000 per orang setiap bulan.
Subsidi Pemerintah untuk Peserta Kelas 3
Pemerintah tetap berkomitmen menjaga daya beli masyarakat, khususnya bagi peserta Kelas 3. Meski tarif resminya adalah Rp 42.000, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000 per orang. Dengan demikian, peserta Kelas 3 hanya perlu membayar Rp 35.000 per bulan.
Kebijakan Pembayaran dan Status Kepesertaan
Untuk memastikan proses ARENAMPO klaim di fasilitas kesehatan berjalan lancar, pastikan Anda membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal seperti aplikasi Mobile JKN, ATM, minimarket, hingga e-wallet.






