Buruh Siap Gelar Demo Besar 19 Desember: Tolak Formula UMP 2026!
Rencana pemerintah untuk menerapkan formula baru dalam penetapan Upah Minimum Provinsi UMP 2026 memicu gelombang protes dari kalangan pekerja. Berbagai serikat buruh telah mengonfirmasi akan turun ke jalan dalam aksi massa besar-besaran yang dijadwalkan pada 19 Desember 2025.
Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran bahwa regulasi baru tersebut tidak akan mampu mengejar kenaikan biaya hidup yang kian melambung.
Alasan Penolakan Formula Baru Pengupahan
Para pimpinan serikat buruh menilai bahwa formula yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) turunan terbaru tidak mencerminkan kondisi riil ekonomi di lapangan. Ada beberapa poin krusial yang menjadi dasar penolakan:
- Indeks Inflasi yang Tidak Relevan: Buruh menganggap variabel inflasi yang digunakan tidak mencakup kenaikan harga bahan pokok secara spesifik bagi kalangan menengah ke bawah.
- Penghapusan Komponen KHL: Pengabaian terhadap survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dianggap sebagai kemunduran dalam perlindungan kesejahteraan pekerja.
- Daya Beli yang Menurun: Tanpa kenaikan yang signifikan, daya beli buruh diprediksi akan terus merosot di tengah isu kenaikan pajak dan harga energi.

Jadwal dan Lokasi Aksi 19 Desember
Aksi demonstrasi ini direncanakan akan terpusat di beberapa titik strategis nasional. Di Jakarta, massa diprediksi akan memadati area depan Istana Negara dan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain di ibu kota, aksi serupa juga dijadwalkan berlangsung serentak di kota-kota industri besar seperti Bekasi, Karawang, Surabaya, hingga Batam. Pihak kepolisian pun sudah mulai bersiap untuk melakukan rekayasa lalu lintas demi mengantisipasi kepadatan massa.
Harapan Buruh Terhadap Pemerintah
ARENAMPO Melalui aksi 19 Desember mendatang, kelompok buruh menuntut pemerintah untuk segera merevisi formula pengupahan sebelum pengumuman resmi UMP pada akhir Desember. Mereka mendesak agar kenaikan upah minimum tahun depan berada di angka yang layak guna menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga pekerja.
Pemerintah sendiri menyatakan bahwa formula baru ini dibuat untuk menjaga keseimbangan antara kemampuan dunia usaha dan kesejahteraan pekerja. Namun, bagi kaum buruh, keseimbangan tersebut saat ini dianggap masih jauh dari harapan.






