Kronologi Penangkapan: Menguak Tabir Bjorka
Kasus dugaan peretasan data nasabah oleh pihak yang mengatasnamakan “Bjorka” telah menjadi sorotan publik dan terus diselidiki secara intensif oleh aparat kepolisian. Perkembangan signifikan terjadi ketika Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial WFT (22) di Minahasa, Sulawesi Utara, yang diduga kuat merupakan sosok di balik klaim peretasan terbaru.
Penangkapan WFT dilakukan menyusul laporan dugaan peretasan data nasabah salah satu bank swasta, di mana pelaku mengunggah tampilan database nasabah di media sosial. WFT mengklaim telah meretas hingga 4,9 juta data nasabah bank tersebut. Polisi pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
Profil Tersangka: Bukan Ahli IT, Otodidak dari Dark Web
Fakta mengejutkan terungkap setelah penangkapan. Pria inisial WFT yang mengaku sebagai “Bjorka” ternyata bukan ahli Information Technology (IT) dan bahkan tidak lulus Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). WFT disebut belajar secara otodidak mengenai peretasan dan telah aktif berselancar di dunia gelap internet atau Dark Web sejak tahun 2020.

Modusnya adalah memperoleh data nasabah dari dark forum (forum gelap) dan kemudian menjualnya kembali dengan harga bervariasi menggunakan mata uang kripto. Polisi juga menyita barang bukti digital dari komputer dan handphone milik pelaku yang menampilkan berbagai akun nasabah bank swasta, menegaskan niatnya untuk melakukan pemerasan.
Modus Operandi: Data Nasabah dan Pemerasan
Kasus yang menjerat WFT kali ini berfokus pada dugaan illegal access dan manipulasi data nasabah bank. Berbeda dengan beberapa klaim “Bjorka” sebelumnya yang sempat meramaikan kebocoran data nasional dan data pribadi pejabat negara, WFT ditangkap terkait klaim peretasan data nasabah bank dengan tujuan utama untuk mencari uang dan pemerasan.
Polisi mengungkap bahwa WFT beraksi seorang diri, tidak saling mengenal dengan anggota grup di Dark Web tempat ia aktif. Untuk mengelabui aparat, ia juga berulang kali mengganti akun media sosialnya, seperti akun X (Twitter) yang ia ubah dari “Bjorka” menjadi “Skywave” setelah menjadi sorotan publik, dan menggunakan akun-akun baru lainnya seperti @bjorkanesia.
Jeratan Hukum dan Implikasi Kasus
Atas perbuatannya, WFT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal berlapis, antara lain Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman pidana maksimal yang menanti WFT adalah 12 tahun penjara.
Penangkapan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak, baik instansi pemerintah maupun swasta, mengenai urgensi penguatan keamanan siber dan perlindungan data pribadi. Kasus “Bjorka” menunjukkan bahwa ancaman peretasan dapat datang dari berbagai latar belakang, yang memanfaatkan kerentanan sistem untuk kepentingan finansial. Meskipun satu pelaku telah ditangkap, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mendalami keterlibatan pihak lain atau kaitan dengan kasus-kasus kebocoran data sebelumnya.





